Wilayah Fungsi
Dalam
mewudujudkan wilayah yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan fungsi dan
penggunaan lahan dibutuhkan suatu ruang, dimana ruang tersebut merupakan suatu
wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegitan kehidupannya alam suati kualitas
kehidupan yang layak, pernyataan tersebut diungkapkan oleh D.A Tisnamidjaja
(1997). Pada pasal 1 angka 2 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tata
ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Kemudian struktur ruang
adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hirarkis memiliki hubungan fungsional. Tour Belitung
Penataanruang yang tertera pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan
suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfataan tata ruang, dan
pengendalian tata ruang. Hal ini merupakan landasan hukum di negara Indonesia
dalam mewujudkan struktur ruang (susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jeringan prasarana dan sarana sebagai fungsi kegiatan ekonomi yang memiliki hubungan
fungsional) dan pola ruang (merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu
wilayah yang meliputi peruntukan ruang fungsi lindung dan fungsi budidaya). Belitung Tour
Tujuan
penataan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan berlansdaskan pada Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
dengan:
·
Terwujudnya
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan,
·
Terwujudnya
keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber dara manusia, dan
·
Terwujudnya
perlindungan fungsi Paket Tour Belitung ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Komentar
Posting Komentar