Wilayah Fungsi


Dalam mewudujudkan wilayah yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan fungsi dan penggunaan lahan dibutuhkan suatu ruang, dimana ruang tersebut merupakan suatu wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegitan kehidupannya alam suati kualitas kehidupan yang layak, pernyataan tersebut diungkapkan oleh D.A Tisnamidjaja (1997). Pada pasal 1 angka 2 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Kemudian struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Tour Belitung
Penataanruang yang tertera pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfataan tata ruang, dan pengendalian tata ruang. Hal ini merupakan landasan hukum di negara Indonesia dalam mewujudkan struktur ruang (susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jeringan prasarana dan sarana sebagai fungsi kegiatan ekonomi yang memiliki hubungan fungsional) dan pola ruang (merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang fungsi lindung dan fungsi budidaya). Belitung Tour
Tujuan penataan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlansdaskan pada Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
·         Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan,
·         Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber dara manusia, dan
·         Terwujudnya perlindungan fungsi Paket Tour Belitung ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Komentar